Sabtu, 20 April 2013

BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang
Dalam hal jual beli sungguh beragam, bermacam-macam cara untuk mencari uang dan salah satunya dengan cara gadai ( rahn ). Para ulama’ berpendapat bahwa gadai boleh dilakukan dan tidak termasuk riba apabila memenuhi syaratdan rukunnya. Akan tetapi banyak sekali orang yang melalaikan masalah tersebut, sehingga tidak sedikit dari mereka yang melakukan gadai asal-asalantanpa mengetahui hukum dasar gadai tersebut.
Dalam syari’at bermuamalah, seseorang tidaklah selamanya mampu melaksanakan syari’at tersebut secara tunai dan lancar sesuai dengan syari’at yang ditentukan. Ada kalanya suatu misal ketika sedang dalam perjalanan jauh seseorang kehabisan bekal, sedangkan orang tersebut tidaklah mungkin kembali ke tempat tinggalnya untuk mengambil perbekalan demi perjalanan selanjutnya.
Dalam kehidupan bisnis baik Klasik dan Modern, masalah penggadaian tidak terlepas dari masalah perekonomian. Untuk mengetahui lebih dalam mengenai pnggadaian dijelaskan sebagai berikut .
Selain daripada itu, keinginan manusia untuk memnuhi kebutuhannya, cenderung membuat mereka untuk saling bertransaksi walaupun dengan berbagai kendala, misalnya saja kekurangan modal, tenaga dsb. maka dari itu, dalam islam diberlakukan syari’at gadai. Adapun pengertian, hukum, dan syaratnya, serta bagaimana penggunaannya akan dibahas dalam makalah ini.
1.2Rumusan masalah
1.    Apa pengertian gadai? dan bagaimana hukumnya?
2.    Dasar Hukum Gadai
3.    Apa saja syarat dan rukun gadai?
4.    Bagaimana pemanfaatan barang gadai?
5.    OperasionalisasiBarangGadaidanperbedaandenganakadgadaikonvesional
6.    Penjualan Barang Gadai
7.    Akhir Gadai

BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Gadai ( Ar-Rahn )
Secara etimologi  rahnatau gadai berarti    الثُّبُوْتُ وَ الْحَادُ   ( tetap atau penahanan )   
Sedangkan secara terminologi pengertian rahn adalah menahan suatu benda secara hak yang memungkinkan untuk dieksekusi, maksudnya menjadikan sebuah benda atau barang yang memiki nilai harta dalam pandangan syara’ sebagai jaminan atas hutang selama dari barang tersebut hutang dapat diganti baik keseluruhan atau sebagian .
Ulama’ fiqih berbeda pendapat dalam mendefinisikan rahn :
1.    Menurut Ulama Syafi’iyah  dan Hanabilah:
Menjadikan suatu benda atau harta sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan pembayar ketika berhalangan dalam membayar utang. Harta yang dimaksud madzhab ini sebatas berupa materi , bukan termasuk dalam harta manfaat .
2.    Menurut Ulama’  Malikiyah :
Harta yang dijadikan oleh pemiliknya sebagai jaminan utang yang bersifat mengikat. Menurutnya harta tersebut bukan saja berupa materi, namun juga berupa manfaat. Harta yang diserahkannya tersebut penyerahannya tidak secara aktual, tetapi bisa secara hukum. Misalnya, menyerahkan sawah sebagai jaminan, maka yang diserahi jaminan, maka yang diserahkan sebagai jaminan adalah sertifikasinya.
3.    Menurut Ulama’ Hanafiah :
Menjadikan suatu barang sebagai jaminan terhadap hak piutang yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik seluruh maupun sebagian .
    Sedangkan menurut Hukum Perdata dalam kitab Undang-undang hukum pedata pasal 1150, bagian ke dua puluh, Bab gadai, Buku ke tiga menyatakan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang yang bergerak, yang diserahkan oleh seorang yang berutang kepadanya .
2.2    Dasar hukum Gadai ( Rahn )
Ar-Râhn adalah sebagai salah satu akad dalam fiqih muamalah dan hukumnya boleh menurut al qur’an, sunnah, dan Ijma’ para ulama’.
1.    Dalam al qur’an telah dijelaskan tentang rahn pada surah al-Baqoroh ayat 283 :
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُضَةٌ, فَإِنْ آمَنَ بَعْضٌكٌمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ أَمَنَتَهُ.......
Dan apabila kamu dalam perjalanan dan bermuamalah tidak secara tunai, sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tangguangan yang dipegang. Akan tatapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya ( hutangnya ).( QS. Al-Baqorah: 283 ) .
2.    Dalam As-Sunnah
أَنَّ النّبِيَّ صَلَّى الَّلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إشْتَرَى مِنْ يَهُوْدِيُّ طَعَامًا إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
“Sesungguhnya Rosulullah saw pernah membeli makanan dengan berhutang dan nabi menggadaikan sebuahbaju besi kepadanya. ”
رَهَنَ رَسُوْلُ الّلهِ صَلَّى الّلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِرْعًا عِنْدَ يَهُوْدِيٌ بِالْمَدِيْنَةِ وَاَخَذَ مِنْهُ شَعِيْرًا لِأَهْلِهِ
“Rosulullah saw, merungguhkan baju besi kepada seorang yahudi di madinah ketika beliau menutang gandung kepada seorang yahudi. ”

3.    Dalam Ijma’ para ulama’:
Jumhur ulama memperbolehkan dalam bepergian atau dimana saja berdasar hadits nabi yang melakukan transaksi gadai di Madinah.
Sehingga dapat disimpulkan perjanjian gadai diperbolehkan di dalam islam berdasarkan Al qur’an surat Al Baqoroh ayat 283, hadits nabi Muhammad saw, dan ijma ulama.
Para Ulama’ telah sepakat bahwa gadai itu boleh, dan tidak terdengar seorang pun menyalahinya .
2.3    SyaratdanRukunGadaiatauRahn
Gadai tau Rahndenganjaminanharusmemenuhibeberaparukundansyarat
1.    RukunRahn
a.    Orang yang menggadaikan( rahin )
b.    Yang memintagadai( murtahin )
c.    Barang yang digadaikan( marhunataurahn )
d.    Utang ( marhunbih )
e.    Ucapansighotijabdanqobul
2.    SyaratRahn
Adapunsyarat-syarat yang terkaitdenganrukundiatas, diantaranyayaitu :
a.    Syarat yang terkaitdenganmarhun ( barang yang digadaikan )
1.    Barang yang digadaikanadalahbarang yang dapatdiperjualbelikan( memilikinilaiekonomis ) dalampandangansyara’.
2.    Nilainyaseimbangdenganhutang
3.    Jelasdantertentu
4.    Tidakterkaitdenganhak orang lain
5.    Bisadiserahkanbaikmaterinyamaupunmanfaatnya

b.    Syarat yang terkaitdenganmarhunbih ( tanggunganatauhutang )
1.    Hak yang wajibdikembalikandandiserahkankepadapeiliknyadanmemungkinkanpemanfaatannya
2.    Bilasesuatu yang menjadihutangtidak bias dimanfaatkanmakatidaksah
3.    Hutangjelasdantertentu

c.    Syarat yang terkaitdenganelakutransaksirahndanmurtahin
Syaratbagipihak-pihak yang melakukantransaksiadalahmerekaharusmemenuhikreteriaahliyatul al-tabarru :yakniberakalsehat, baligh, cakapberyindakdalammengelolahartanya, dandalamkondisitidakadapaksaandantekanan .
d.    Syarat yang terakhirterkaitdenganshigat ( ucapanserahterima )
Shighatinitidakbolehterkaitdengansyarattertentudanjugadenganwaktudimasamendatang.Rahnmempunyaisisipelapasanbarangdanpemberianutangsepertihalnyadalamakadjualbeli.Ucapanserahterimainidiharuskanadakesinambunganantaraucapanpenyerahan( Ijab ) danucapanpenerimaan ( Qobul ). Apa yang telahdiucpaknaolehkeduabelahpihaktidakbolehadajedadaritransaksi lain.

2.4    Pengambilan Manfaat Barang Gadai
            Jumhur ulama fiqh, selain ulama Hanabilah, berpendapat bahwa pemegang barang jaminan tidak boleh memanfaatkan barang jaminan itu, karena barang itu bukan miliknya secara penuh. Apabila orang yang berutang tidak mampu melunasinya utangnya, ia boleh menjual atau menghargai barang itu untuk melunasi piutangnya.
            Akan tetapi, apabila pemilik barang mengizinkan pemegang barang jaminan memanfaatkan barang itu selama di tangannya, maka sebagian ulama Hanafiyah membolehkannya, karena dengan adanya izin, tidak ada halangan bagi pemegang barang jaminan untuk memanfaatkan barang jaminan itu. Akan tetapi, sebagian ulama Hanafiyah lainnya, Malikiyah dan ulama Syafi’iyah berpendapat, sekalipun pemilik barang itu mengizinkannya, pemegang barang jaminan tidak boleh memanfaatkan barang jaminan itu. Karena, apabila barang jaminan itu dimanfaatkan, maka hasil pemanfaatan itu merupakan riba yang dilarang syara’, sekalipun diizinkan pemilik barang .
Apabilabaranggadaianberupahewanataukendaraan, penerimagadaibolehmengambilsusunya an menungganginyadalamkadarseimbangdenganmakanandanbiaya yang diberikanuntuknya. Dalamghailini, orang yang menerimagadaitidakperlumemintaizinolehpemiliknya, tetapimenurutmadzhabHambali, apabilabarang yang digadaiaknaberupahewanatausesuatu yang tidakmemerlkanbiayapemeliharaan, sepertitanah, makapemegangagunanataubarangtidakbolehmengambilataumemanfaatkannya .
            Orang yang memegang barang gadaian boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan hanya sekedar mengganti kerugiannya untuk menjaga barang itu.
Sabda Rasulullah Saw.
اِذَاارْتُهِنَ شَاةٌ شَرِبَ المُرْتَهِنُ مِنْ لَبَنِهَا بِقَدْرِ عَلْفِهَا فَاِنِاسْتَفْضَلَ مِنَ اللَبَنِ بَعْدَ ثَمَنِ العَلْفِ فَهُوَ رِبَا
“Apabila seekor kambing digadaikan, maka yang memegang gadaian itu boleh meminum susunya sekedar sebanyak makanan yang diberikannya pada kambing itu. Maka jika dilebihkannya dar sebanyak itu, lebihnya itu menjadi riba.” (Riwayat Hammad bin Salmah) .

2.5    OperasionalisasiBarangGadaidanperbedaandenganakadgadaikonvesional
Akadgadaisecaraoperasioanalmemeilikisejumlahkarakteristikyangperludiperhatikanolehpihak-pihak yang akanmelakukanakadini. Sejumlahkarakteristiktersebutterkaitdenganmarhun( baranggadaian ), HakdanKewajiabansertalaranganrahindanmurtahin, antara lain yaitu  :
1.    Baraggadaiharusditanganmurtahinbikanditanganrahindanbarang yang tidakboleh di perjualbalikantidakbolehdigadaiakan, kecualitanamandanbuah-buahan yang maihadadipohonnya yang belummasak, karenapenjualankeduabarangtersebuthukumnya haram, tetapibiladigadaikandiperbolehkan, karenatidakadaunsurghorordidalamnya.
2.    Murtahinmempunyaihakuntukmenahanmarhunsampaisemuahuyangrohinterlunasi
3.    Pemeliharaandanpenyimpananmarhunpadadasarnyamenjadikewajibanrahin, namundapatdilakukanjugaolehmurtahin, sedangkanbiayadanpemeliharaanpenyimpanantetapkewajibanrahin.
Dari oparasionalrahndiatasberbedadenganpenggadaiankonvesioanlpadaumumnya.Perbedaantersebutadalahsebagaiberikut :
1.    Di dalampenggaidaiankonvesional, tambahan yang harusdibayarolehnasabah yang disebutsebagaisewa modal, dihitungdarinilaipinjaman. Sedangkandalamrahnhanyadiperkenankanuntukmengambilsejumlahdanadaribiayaperawatandansewaatasruangpemeliharaan .
2.    Penggadaiankonvesioanalhanyamelakukansatuakadperjanjian, hutangpiutangdenganjaminanbarang yang bergerakdanditinjaudariaspek hokum konvesioanal, keberadaanbarangjaminandalamgadaibersifatacessoir. Berbedadenganpenggadaiansyari’ah yang hanyamensyaratkansecaramutlakkeberadaanbarangjaminauntukmembenarkanpenarikanbeajasasimpan.
Dalamlembagakeuangansyari’ahtransaksirahndapatdilakukandenganduacara, yaitu :
1.    Sebagaiprodukpelengkap, dalamprodukini, akadrahnmerupakanpengiringdariproduk-produkperbankan yang lain, sepertiprodukbai’ murabahahmaupunqordl al-hasan. Bank dapetmenahanbarangdarinasabahsebagaijaminanataukollateralbagiakad yang lain.Dalamhalini, barang yang ditahanoleh bank harustetapdiberlakukansesuaidenganprinsip-prinsipdalamakadrahn.
2.    Sebagaiproduktersendiri, dalamartianrahndilembagakansebagaisebuahlembagakeunaganselain bank. Dalamprakteknyarahndapatdigunakanuntuk alterative lain daripenggadaiankonvesional .

2.6    Penjualanbaranggadai
Marhun( baranggadaian ) merupakanjaminanatashutang yang jatuh tempo perjanjiantidak bias melunasihutangnyatetapi bias diambildaribaranggadaiantersebut, pelunasanmelaluipenjualandaribaranggadaiharuslahsamabesarnyatanggungan yang harusdipikulolehpenggadairahin. Artinyajikabarangtersebuttelahterjualternyataharganyamelebihitanggunganpenggadaimakanselebihnyaadalahmenjadihakpenggadai .

Dalampenjualanmarhun tau baranggadaiini, adakekuasaanmenjualrahnantaralain :
1.    apabilatelahjatuhtemponya, murtahinharusmemperingatkanrahinterlebihdahuluuntuksegeraelunasihutangnya, danapabilarahintidakmelunasihutangnya, makamarhundijualpaksa.
2.    Penjualandalamwaktupilihan( dalamberlangsungnyarahn ). Ulama’ sepakatbahwa yang berhakmenjualmarhunataubaranggadaianadalahrahin, tetapiharus seizing murtahin .
3.    Menjualbarang yang cepetrusak, jikatidaksegeradijualdantidakakanbertahan lama, murtahindibolehkanuntukmenjualnyaatas seizing hakim.
4.    Hakmenentukanharga
Jumhurulama’ telahsepakatbahwamurtahinlebihberhakdalammenentukanhargajualborgataubaranggadaian.
5.    Murtahinmensyaratkanuntukmemilikiborgataubaranggadaian
Ulama’ telahsepakatbahwamurtahintidakbolehmensyaratkanbahwajikarahintidakmampuunukmembayar, baranggadaianmenjadimiliknya.Yang sepertiitudikatagorikansyaratfasid .




2.7     Akhir Rahn
Dalam masalah ini, ulama’ berbeda pendapat. Menurut sebagian ulama’, barang gadai adalah amanah dari orang yang menggadaiakan. Pemegang barang gadai sebagai pemegang amanah tidak bertanggung jawab kehilangan atau kerusakan tanggungan, entah karena sengaja merusaknya atau lalai.
Pendapat lain mengatakan bahwa kerusakan yang terjadi dalam barang gadai ditanggung oleh penerima gadai ( murtahin ), karena barang gadai adalah jaminan atas hutangnya, sehinnga jika barang rusak maka kewajiban atas melunasi hutang akan menjadi hilang juga.
Rahn dipandang habis dengan beberapa keadaan seperti membebaskan hutang, hibah, membayar hutang dan lain-lain yang akan dijelaskan dibawah ini :
1.    Borg atau barang gadaian diserahkan kepada pemiliknya
2.    Rahin telah membayar atau melunasi huatang
3.    Pembatalan rahn dari pihak murtahin
4.    Rusaknya barang gadai bukan karena tindakan murtahin
5.    Dipaksa menjual borg atau barang gadaian dengan perintah hakimatas perintah hakim rahin
6.    Rahin meninggal
7.    Pembebasan hutang dengan cara apapun
8.    Memanfaatkan barang gadai dengan cara menyewakan, hibah, atau hadiah, baik dari pihak rahin atau murtahin .






BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Dalam akad jual beli ada yang namanya penggadaian yang mana menggadaikan suatu barang untuk jaminan atas hutang yang mengikat dan dapat di ambol manfaatnya. Dalam hal ini penggadaian salah satu cara alternatif untuk mendapatkan uang dengan cara menyerahkan sauatu barang yang berharga dan bermanfaat sebagi jamninanny.
Penggadaian ini dibolehkan dalam islam dengan adanya dalil-dalil yang menunjukkan atas kebolehannya. Adapun dalil-dalil tentang kebolehan gadai ini, kami mengambil dari al qur’an, as-Sunnah dan Ijma’. Yang sudah pasti keabsholutannya yang tidak mungkin diragukan lagi.

















DAFTAR PUSTAKA
    Afendi, Yazid, FIQIH MUAMALAH DAN IMPLEMENTASINYA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH, Yogykarta : Logung Pustaka. 2009
    Syafi’i, Rachmat, FIQIH MUAMALAH, Bandung : CV PUSTAKA SETIA. 2001
    Subekti, Kitab Undang-undang HUKUM PERDATA ( BW ), Tjitrosudibio, ( Jakarta : Pradnya Paramita. 2004

    Nawawi, Isma’il, FIKIH MUAMALAH Klasik dan Konteporer,  Bogor : Ghalia Indonesia. 2012
    Lathif, AH. Azharuddin. Fiqh Muamalat. Jakarta : UIN Jakarta Press, 2005.
    Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo,1992.
    Suhendi, Hendi, FIQIH MUAMALAH, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. 2002

idris.banigmail.com
BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang
Dalam hal jual beli sungguh beragam, bermacam-macam cara untuk mencari uang dan salah satunya dengan cara gadai ( rahn ). Para ulama’ berpendapat bahwa gadai boleh dilakukan dan tidak termasuk riba apabila memenuhi syaratdan rukunnya. Akan tetapi banyak sekali orang yang melalaikan masalah tersebut, sehingga tidak sedikit dari mereka yang melakukan gadai asal-asalantanpa mengetahui hukum dasar gadai tersebut.
Dalam syari’at bermuamalah, seseorang tidaklah selamanya mampu melaksanakan syari’at tersebut secara tunai dan lancar sesuai dengan syari’at yang ditentukan. Ada kalanya suatu misal ketika sedang dalam perjalanan jauh seseorang kehabisan bekal, sedangkan orang tersebut tidaklah mungkin kembali ke tempat tinggalnya untuk mengambil perbekalan demi perjalanan selanjutnya.
Dalam kehidupan bisnis baik Klasik dan Modern, masalah penggadaian tidak terlepas dari masalah perekonomian. Untuk mengetahui lebih dalam mengenai pnggadaian dijelaskan sebagai berikut .
Selain daripada itu, keinginan manusia untuk memnuhi kebutuhannya, cenderung membuat mereka untuk saling bertransaksi walaupun dengan berbagai kendala, misalnya saja kekurangan modal, tenaga dsb. maka dari itu, dalam islam diberlakukan syari’at gadai. Adapun pengertian, hukum, dan syaratnya, serta bagaimana penggunaannya akan dibahas dalam makalah ini.
1.2Rumusan masalah
1.    Apa pengertian gadai? dan bagaimana hukumnya?
2.    Dasar Hukum Gadai
3.    Apa saja syarat dan rukun gadai?
4.    Bagaimana pemanfaatan barang gadai?
5.    OperasionalisasiBarangGadaidanperbedaandenganakadgadaikonvesional
6.    Penjualan Barang Gadai
7.    Akhir Gadai

BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Gadai ( Ar-Rahn )
Secara etimologi  rahnatau gadai berarti    الثُّبُوْتُ وَ الْحَادُ   ( tetap atau penahanan )   
Sedangkan secara terminologi pengertian rahn adalah menahan suatu benda secara hak yang memungkinkan untuk dieksekusi, maksudnya menjadikan sebuah benda atau barang yang memiki nilai harta dalam pandangan syara’ sebagai jaminan atas hutang selama dari barang tersebut hutang dapat diganti baik keseluruhan atau sebagian .
Ulama’ fiqih berbeda pendapat dalam mendefinisikan rahn :
1.    Menurut Ulama Syafi’iyah  dan Hanabilah:
Menjadikan suatu benda atau harta sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan pembayar ketika berhalangan dalam membayar utang. Harta yang dimaksud madzhab ini sebatas berupa materi , bukan termasuk dalam harta manfaat .
2.    Menurut Ulama’  Malikiyah :
Harta yang dijadikan oleh pemiliknya sebagai jaminan utang yang bersifat mengikat. Menurutnya harta tersebut bukan saja berupa materi, namun juga berupa manfaat. Harta yang diserahkannya tersebut penyerahannya tidak secara aktual, tetapi bisa secara hukum. Misalnya, menyerahkan sawah sebagai jaminan, maka yang diserahi jaminan, maka yang diserahkan sebagai jaminan adalah sertifikasinya.
3.    Menurut Ulama’ Hanafiah :
Menjadikan suatu barang sebagai jaminan terhadap hak piutang yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik seluruh maupun sebagian .
    Sedangkan menurut Hukum Perdata dalam kitab Undang-undang hukum pedata pasal 1150, bagian ke dua puluh, Bab gadai, Buku ke tiga menyatakan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang yang bergerak, yang diserahkan oleh seorang yang berutang kepadanya .
2.2    Dasar hukum Gadai ( Rahn )
Ar-Râhn adalah sebagai salah satu akad dalam fiqih muamalah dan hukumnya boleh menurut al qur’an, sunnah, dan Ijma’ para ulama’.
1.    Dalam al qur’an telah dijelaskan tentang rahn pada surah al-Baqoroh ayat 283 :
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُضَةٌ, فَإِنْ آمَنَ بَعْضٌكٌمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ أَمَنَتَهُ.......
Dan apabila kamu dalam perjalanan dan bermuamalah tidak secara tunai, sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tangguangan yang dipegang. Akan tatapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya ( hutangnya ).( QS. Al-Baqorah: 283 ) .
2.    Dalam As-Sunnah
أَنَّ النّبِيَّ صَلَّى الَّلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إشْتَرَى مِنْ يَهُوْدِيُّ طَعَامًا إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
“Sesungguhnya Rosulullah saw pernah membeli makanan dengan berhutang dan nabi menggadaikan sebuahbaju besi kepadanya. ”
رَهَنَ رَسُوْلُ الّلهِ صَلَّى الّلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِرْعًا عِنْدَ يَهُوْدِيٌ بِالْمَدِيْنَةِ وَاَخَذَ مِنْهُ شَعِيْرًا لِأَهْلِهِ
“Rosulullah saw, merungguhkan baju besi kepada seorang yahudi di madinah ketika beliau menutang gandung kepada seorang yahudi. ”

3.    Dalam Ijma’ para ulama’:
Jumhur ulama memperbolehkan dalam bepergian atau dimana saja berdasar hadits nabi yang melakukan transaksi gadai di Madinah.
Sehingga dapat disimpulkan perjanjian gadai diperbolehkan di dalam islam berdasarkan Al qur’an surat Al Baqoroh ayat 283, hadits nabi Muhammad saw, dan ijma ulama.
Para Ulama’ telah sepakat bahwa gadai itu boleh, dan tidak terdengar seorang pun menyalahinya .
2.3    SyaratdanRukunGadaiatauRahn
Gadai tau Rahndenganjaminanharusmemenuhibeberaparukundansyarat
1.    RukunRahn
a.    Orang yang menggadaikan( rahin )
b.    Yang memintagadai( murtahin )
c.    Barang yang digadaikan( marhunataurahn )
d.    Utang ( marhunbih )
e.    Ucapansighotijabdanqobul
2.    SyaratRahn
Adapunsyarat-syarat yang terkaitdenganrukundiatas, diantaranyayaitu :
a.    Syarat yang terkaitdenganmarhun ( barang yang digadaikan )
1.    Barang yang digadaikanadalahbarang yang dapatdiperjualbelikan( memilikinilaiekonomis ) dalampandangansyara’.
2.    Nilainyaseimbangdenganhutang
3.    Jelasdantertentu
4.    Tidakterkaitdenganhak orang lain
5.    Bisadiserahkanbaikmaterinyamaupunmanfaatnya

b.    Syarat yang terkaitdenganmarhunbih ( tanggunganatauhutang )
1.    Hak yang wajibdikembalikandandiserahkankepadapeiliknyadanmemungkinkanpemanfaatannya
2.    Bilasesuatu yang menjadihutangtidak bias dimanfaatkanmakatidaksah
3.    Hutangjelasdantertentu

c.    Syarat yang terkaitdenganelakutransaksirahndanmurtahin
Syaratbagipihak-pihak yang melakukantransaksiadalahmerekaharusmemenuhikreteriaahliyatul al-tabarru :yakniberakalsehat, baligh, cakapberyindakdalammengelolahartanya, dandalamkondisitidakadapaksaandantekanan .
d.    Syarat yang terakhirterkaitdenganshigat ( ucapanserahterima )
Shighatinitidakbolehterkaitdengansyarattertentudanjugadenganwaktudimasamendatang.Rahnmempunyaisisipelapasanbarangdanpemberianutangsepertihalnyadalamakadjualbeli.Ucapanserahterimainidiharuskanadakesinambunganantaraucapanpenyerahan( Ijab ) danucapanpenerimaan ( Qobul ). Apa yang telahdiucpaknaolehkeduabelahpihaktidakbolehadajedadaritransaksi lain.

2.4    Pengambilan Manfaat Barang Gadai
            Jumhur ulama fiqh, selain ulama Hanabilah, berpendapat bahwa pemegang barang jaminan tidak boleh memanfaatkan barang jaminan itu, karena barang itu bukan miliknya secara penuh. Apabila orang yang berutang tidak mampu melunasinya utangnya, ia boleh menjual atau menghargai barang itu untuk melunasi piutangnya.
            Akan tetapi, apabila pemilik barang mengizinkan pemegang barang jaminan memanfaatkan barang itu selama di tangannya, maka sebagian ulama Hanafiyah membolehkannya, karena dengan adanya izin, tidak ada halangan bagi pemegang barang jaminan untuk memanfaatkan barang jaminan itu. Akan tetapi, sebagian ulama Hanafiyah lainnya, Malikiyah dan ulama Syafi’iyah berpendapat, sekalipun pemilik barang itu mengizinkannya, pemegang barang jaminan tidak boleh memanfaatkan barang jaminan itu. Karena, apabila barang jaminan itu dimanfaatkan, maka hasil pemanfaatan itu merupakan riba yang dilarang syara’, sekalipun diizinkan pemilik barang .
Apabilabaranggadaianberupahewanataukendaraan, penerimagadaibolehmengambilsusunya an menungganginyadalamkadarseimbangdenganmakanandanbiaya yang diberikanuntuknya. Dalamghailini, orang yang menerimagadaitidakperlumemintaizinolehpemiliknya, tetapimenurutmadzhabHambali, apabilabarang yang digadaiaknaberupahewanatausesuatu yang tidakmemerlkanbiayapemeliharaan, sepertitanah, makapemegangagunanataubarangtidakbolehmengambilataumemanfaatkannya .
            Orang yang memegang barang gadaian boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan hanya sekedar mengganti kerugiannya untuk menjaga barang itu.
Sabda Rasulullah Saw.
اِذَاارْتُهِنَ شَاةٌ شَرِبَ المُرْتَهِنُ مِنْ لَبَنِهَا بِقَدْرِ عَلْفِهَا فَاِنِاسْتَفْضَلَ مِنَ اللَبَنِ بَعْدَ ثَمَنِ العَلْفِ فَهُوَ رِبَا
“Apabila seekor kambing digadaikan, maka yang memegang gadaian itu boleh meminum susunya sekedar sebanyak makanan yang diberikannya pada kambing itu. Maka jika dilebihkannya dar sebanyak itu, lebihnya itu menjadi riba.” (Riwayat Hammad bin Salmah) .

2.5    OperasionalisasiBarangGadaidanperbedaandenganakadgadaikonvesional
Akadgadaisecaraoperasioanalmemeilikisejumlahkarakteristikyangperludiperhatikanolehpihak-pihak yang akanmelakukanakadini. Sejumlahkarakteristiktersebutterkaitdenganmarhun( baranggadaian ), HakdanKewajiabansertalaranganrahindanmurtahin, antara lain yaitu  :
1.    Baraggadaiharusditanganmurtahinbikanditanganrahindanbarang yang tidakboleh di perjualbalikantidakbolehdigadaiakan, kecualitanamandanbuah-buahan yang maihadadipohonnya yang belummasak, karenapenjualankeduabarangtersebuthukumnya haram, tetapibiladigadaikandiperbolehkan, karenatidakadaunsurghorordidalamnya.
2.    Murtahinmempunyaihakuntukmenahanmarhunsampaisemuahuyangrohinterlunasi
3.    Pemeliharaandanpenyimpananmarhunpadadasarnyamenjadikewajibanrahin, namundapatdilakukanjugaolehmurtahin, sedangkanbiayadanpemeliharaanpenyimpanantetapkewajibanrahin.
Dari oparasionalrahndiatasberbedadenganpenggadaiankonvesioanlpadaumumnya.Perbedaantersebutadalahsebagaiberikut :
1.    Di dalampenggaidaiankonvesional, tambahan yang harusdibayarolehnasabah yang disebutsebagaisewa modal, dihitungdarinilaipinjaman. Sedangkandalamrahnhanyadiperkenankanuntukmengambilsejumlahdanadaribiayaperawatandansewaatasruangpemeliharaan .
2.    Penggadaiankonvesioanalhanyamelakukansatuakadperjanjian, hutangpiutangdenganjaminanbarang yang bergerakdanditinjaudariaspek hokum konvesioanal, keberadaanbarangjaminandalamgadaibersifatacessoir. Berbedadenganpenggadaiansyari’ah yang hanyamensyaratkansecaramutlakkeberadaanbarangjaminauntukmembenarkanpenarikanbeajasasimpan.
Dalamlembagakeuangansyari’ahtransaksirahndapatdilakukandenganduacara, yaitu :
1.    Sebagaiprodukpelengkap, dalamprodukini, akadrahnmerupakanpengiringdariproduk-produkperbankan yang lain, sepertiprodukbai’ murabahahmaupunqordl al-hasan. Bank dapetmenahanbarangdarinasabahsebagaijaminanataukollateralbagiakad yang lain.Dalamhalini, barang yang ditahanoleh bank harustetapdiberlakukansesuaidenganprinsip-prinsipdalamakadrahn.
2.    Sebagaiproduktersendiri, dalamartianrahndilembagakansebagaisebuahlembagakeunaganselain bank. Dalamprakteknyarahndapatdigunakanuntuk alterative lain daripenggadaiankonvesional .

2.6    Penjualanbaranggadai
Marhun( baranggadaian ) merupakanjaminanatashutang yang jatuh tempo perjanjiantidak bias melunasihutangnyatetapi bias diambildaribaranggadaiantersebut, pelunasanmelaluipenjualandaribaranggadaiharuslahsamabesarnyatanggungan yang harusdipikulolehpenggadairahin. Artinyajikabarangtersebuttelahterjualternyataharganyamelebihitanggunganpenggadaimakanselebihnyaadalahmenjadihakpenggadai .

Dalampenjualanmarhun tau baranggadaiini, adakekuasaanmenjualrahnantaralain :
1.    apabilatelahjatuhtemponya, murtahinharusmemperingatkanrahinterlebihdahuluuntuksegeraelunasihutangnya, danapabilarahintidakmelunasihutangnya, makamarhundijualpaksa.
2.    Penjualandalamwaktupilihan( dalamberlangsungnyarahn ). Ulama’ sepakatbahwa yang berhakmenjualmarhunataubaranggadaianadalahrahin, tetapiharus seizing murtahin .
3.    Menjualbarang yang cepetrusak, jikatidaksegeradijualdantidakakanbertahan lama, murtahindibolehkanuntukmenjualnyaatas seizing hakim.
4.    Hakmenentukanharga
Jumhurulama’ telahsepakatbahwamurtahinlebihberhakdalammenentukanhargajualborgataubaranggadaian.
5.    Murtahinmensyaratkanuntukmemilikiborgataubaranggadaian
Ulama’ telahsepakatbahwamurtahintidakbolehmensyaratkanbahwajikarahintidakmampuunukmembayar, baranggadaianmenjadimiliknya.Yang sepertiitudikatagorikansyaratfasid .




2.7     Akhir Rahn
Dalam masalah ini, ulama’ berbeda pendapat. Menurut sebagian ulama’, barang gadai adalah amanah dari orang yang menggadaiakan. Pemegang barang gadai sebagai pemegang amanah tidak bertanggung jawab kehilangan atau kerusakan tanggungan, entah karena sengaja merusaknya atau lalai.
Pendapat lain mengatakan bahwa kerusakan yang terjadi dalam barang gadai ditanggung oleh penerima gadai ( murtahin ), karena barang gadai adalah jaminan atas hutangnya, sehinnga jika barang rusak maka kewajiban atas melunasi hutang akan menjadi hilang juga.
Rahn dipandang habis dengan beberapa keadaan seperti membebaskan hutang, hibah, membayar hutang dan lain-lain yang akan dijelaskan dibawah ini :
1.    Borg atau barang gadaian diserahkan kepada pemiliknya
2.    Rahin telah membayar atau melunasi huatang
3.    Pembatalan rahn dari pihak murtahin
4.    Rusaknya barang gadai bukan karena tindakan murtahin
5.    Dipaksa menjual borg atau barang gadaian dengan perintah hakimatas perintah hakim rahin
6.    Rahin meninggal
7.    Pembebasan hutang dengan cara apapun
8.    Memanfaatkan barang gadai dengan cara menyewakan, hibah, atau hadiah, baik dari pihak rahin atau murtahin .






BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Dalam akad jual beli ada yang namanya penggadaian yang mana menggadaikan suatu barang untuk jaminan atas hutang yang mengikat dan dapat di ambol manfaatnya. Dalam hal ini penggadaian salah satu cara alternatif untuk mendapatkan uang dengan cara menyerahkan sauatu barang yang berharga dan bermanfaat sebagi jamninanny.
Penggadaian ini dibolehkan dalam islam dengan adanya dalil-dalil yang menunjukkan atas kebolehannya. Adapun dalil-dalil tentang kebolehan gadai ini, kami mengambil dari al qur’an, as-Sunnah dan Ijma’. Yang sudah pasti keabsholutannya yang tidak mungkin diragukan lagi.

















DAFTAR PUSTAKA
    Afendi, Yazid, FIQIH MUAMALAH DAN IMPLEMENTASINYA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH, Yogykarta : Logung Pustaka. 2009
    Syafi’i, Rachmat, FIQIH MUAMALAH, Bandung : CV PUSTAKA SETIA. 2001
    Subekti, Kitab Undang-undang HUKUM PERDATA ( BW ), Tjitrosudibio, ( Jakarta : Pradnya Paramita. 2004

    Nawawi, Isma’il, FIKIH MUAMALAH Klasik dan Konteporer,  Bogor : Ghalia Indonesia. 2012
    Lathif, AH. Azharuddin. Fiqh Muamalat. Jakarta : UIN Jakarta Press, 2005.
    Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo,1992.
    Suhendi, Hendi, FIQIH MUAMALAH, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. 2002